JAKARTA, KaltengEkspres.com – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) berinisial SA turut diperiksa polisi terkait kasus Djoko Tjandra. SA diperiksa sebagai saksi soal penerbitan paspor dan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
“Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa salah satu saksi, yaitu Saudara SA. Beliau ini Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau,” kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono Kamis (20/08/2020).
Awi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada pukul 11.00-15.30 WIB. Menurutnya, SA dicecar 15 pertanyaan dari penyelidik seputar penerbitan paspor dan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
“Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau. Yang pertama terkait dengan penerbitan paspor Saudara Tersangka Djoko Tjandra. Kedua terkait surat-menyurat yang dilakukan oleh Dithubinter Polri kepada Imigrasi sehingga mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal Saudara Djoko Tjandra. Ini yang didalami,” ujar Awi.
Sebelumnya Bareskrim juga telah memeriksa Djoko Tjandra. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus peberbitan red notice. (tu)