PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar konferensi pers, terkait kasus yang menyeret Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, yang diamankan oleh Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, di Betang Hapakat, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Kamis (27/8/2020) sore.
Konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Harian DAD Kalteng, Dr. Andre Ellia Embang, beserta jajaran pengurus DAD Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Andre Ellia Embang mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Kalteng untuk mencari solusi terbaik atas kasus tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Polda Kalteng, agar masalah ini tidak membuat keresahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat dayak di Kalteng,”kata Dr. Andre Ellia Embang.
Sementara itu, Ketua Harian Wilayah DAD Kalteng Mambang I Tubil, menjelaskan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Kalteng, terhadap kasus yang menimpa Effendi Buhing beserta empat orang pejuang Adat Laman Kinipan.
Selain itu, DAD Kalteng juga telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan bagi Effendi Buhing dan kawan-kawan, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah dan harmonisasi masyarakat Kalteng. Bahkan DAD Kalteng juga menjamin bahwa yang bersangkutan akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum positif.
“Kami DAD Kalteng akan mencari solusi terbaik atas kasus ini, sehingga dapat berakhir dengan damai. Terkait penyelesaian sengketa adat, akan dilakukan dengan membentuk Mantir Basara Hai,” ungkap Mambamg I Tubil.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat Kalteng dapat bersabar serta menjaga kondusifitas keamanan. Sehingga, kerukunan yang telah terjalin di Kalteng dapat terjaga dengan aman dan baik. (Ra)