KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Katingan Kuala meringkus dua orang pria berinisial S alias Ugi (26) dan Mat Dagup (43) warga Pegatan. Keduanya ditangkap karena mencuri kayu ulin proyek bangunan siring jalan desa, di Desa Keramat Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, Sabtu (29/8/2020).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Trianto, mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal saat Kepala Desa (Kades) Kampung Keramat, mengecek perkembangan pembangunan proyek siring jalan desa. Saat mengecek ke lokasi ia melihat kayu ulin proyek tersebut hilang dicuri.
Mengetahui kejadian ini, kades setempat kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Katingan Kuala. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku.
“Dari keduanya ini kami menyita barang bukti berupa 13 keping papan ulin panjang 4 meter, enam batang kayu ulin 5×10 panjang 4 meter, sebuah linggis, dan kapak,”ungkap Kapolsek Minggu (30/8).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku Jum’at (28/8) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Desa Kampung Keramat. Atas kejadian tersebut pihak desa mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Atas perbuatannya ini keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (MI)