PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pelarian dua pelaku penganiayaan anak berusia 5 tahun di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial H dan A, berakhir di Kota Palangka Raya, Senin (24/8/2020) siang.
Keduanya ditangkap saat hendak melarikan diri ke Banjarbaru Kalimantan Selatan, saat melintas di Jalan RTA Milono.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan melalui Kasubdit Penmas AKBP Muryanto mengatakan, membenarkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di Kotim ini. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polda Kalteng.
“Benar kasus tersebut dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Kalteng,”kata Muryanto.
Muryanto menjelaskan, bahwa kedua pelaku ini yang wanita ibu kandung korban. Sedangkan prianya merupakan ayah tiri korban. Keduanya sempat menjadi buronan dan berusaha melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan.
“Pelaku ini hendak melarikan diri setelah banyak beredar foto dan kasus yang dialaminya,”ungkapnya.
Muryanto menambahkan, bahwa alasan kedua pelaku tega menganiaya anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun ini karena susah diatur dan ngeyel.
“Jadi pengakuan ibu dan ayah tirinya ini tega memukuli anaknya lantaran ngeyel dan susah diatur,”ujar Muryanto.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Kalteng dan sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Kotim untuk dilakukan penjemputan guna menjalani proses lebih lanjut. (am)