Tamiang Layang,KaltengEkspres.com –Joy (28) warga Desa Jaweten Rt.04, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) dibekuk Polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Hari ini pelaku kita amankan di kediamannya pada pukul 12.00 Wib, dimana saat digeledah ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram yang disimpan pelaku didalam botol Rexona yang dibalut dengan lakban warna hitam,” kata Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan kepada awak media Kamis (13/8/2020).
Ia membeberkan sebelum mengamankan’ pelaku, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di sebuah rumah di Desa Jaweten, sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Lalu sekitar pukul 12.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggintaian terhadap tempat tersebut dan diketahui bahwa terlapor sedang berada di rumahnya, kemudian anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bartim langsung melakukan penangkapan serta disaksikan oleh masyarakat setempat di lakukan penggeledahan terhadap terlapor dan rumah terlapor, kemudian ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang sempat terlapor buang di bawah dapur rumah terlapor.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas Lima tahun,” tandasnya (bin/rif).