Terciduk Beroperasi, 5 PSK Diganjar Denda Rp 100-200 Ribu

Lima PSK saat menjalani sidang tipiring di PN Nanga Bulik, Jumat (10/7).

NANGA BULIK, KaltengEkpres.com –  Meski ditengah pandemi covid-19, Satpol PP dan Damkar Lamandau tetap menegakkan Perda No. 14 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum, salah satunya pemberantasan bisnis prostitusi di Lamandau.

Hari ini, 5 pekerja seks komersial (PSK) kembali dibawa ke meja hijau dan menjalani sidang tindak pidana ringan(Tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (10/7).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Asterika dan Didampingi Panitera Ade Andiko, ke 5 terdakwa (PSK) divonis melanggar Perda No. 14 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum, sehingga mendapat denda.

“Hasil keputusan Sidang Tipiring, hakim telah mengadili semua terdakwa dengan keputusan bersalah dan melanggar perda no. 14 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi, jumat (10/7).

Dalam keputusan sidang, sebanyak 4 PSK dengan inisial NBA, WN, R dan V divonis membayar denda seratus ribu. Sementara satu orang PSK, NA didenda Rp.200 ribu karena tertangkap dua kali.

“NA mendapat denda yang berbeda dari yang lain dikarenakan tertangkap dua kali,” lanjutnya.

Dijelaskan Triadi, denda sidang yang diberikan hari ini lebih tinggi dari sidang sebelumnya. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada para PSK agar tak mengulangi perbuatanya. “Untuk besaran denda naik,” beber Triadi.

Dalam persidangan, hakim sempat menasehati terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya, dan jadi ibu yang baik untuk anak-anaknya. Serta, jangan sampai ketemu saya dipengadilan lagi. (cho)

Berita Terkait