Raperda Usulan Pemkab Kobar dan Inisiatif Dewan Sepakat Dibahas

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali saat menandatangani nota kesepakatan raperda agar dibahas.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar sepakat membahas lebih lanjut rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemkab Kobar dan inisiatif DPRD Kobar.

“Raperda yang akan dibahas tersebut yakni, ada 17 dari eksekutif dan  6 ranperda inisiatif dari DPRD Kobar. Diantaranya raperda izin pengelolaan tandan buah segar (TBS) buah kelapa sawit, izin praktek pengobatan tradisional, badan usaha pelabuhan dan raperda tentang pungutan baik perorangan atau badan,”ungkap Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, Sabtu (18/7/2020).

Sementara itu Bupati Kobar Hj. Nurhidayah mengucapkan terima kasih kepada dewan yang telah sepakat untuk melakukan pembahasan bersama ranperda dari usulan pihak eksekutif. Menurut Bupati, tentunya ini akan menjadi dasar bagi Pemkab Kobar agar bisa menghasilkan produk perda yang berkualitas demi kepentingan masyarakat.

“Kita juga menyambut baik adanya masukan dari dewan. Ini akan menjadi bahan evaluasi kita ke depan,”ujar Bupati. (wir)

Berita Terkait