Pengedar Sabu Panarung Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Tidak henti-hentinya Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Palangka Raya.

Senin (13/7/2020) pukul 19.00 WIB petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Jalan Ulin Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.

Pelaku yang berinisial MW (45) tak berkutik saat petugas melakukan penangkapan di rumahnya. Sebelumnya anggota yang melakukan penyamaran terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Penangkapan ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan kita lakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat dua paket dengan berat 6 gram dan barang bukti lainnya.

“Kita berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 6 gram, uang hasil penjualan, handphone dan plastik klip,”beber Wahyu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,”tegas Wahyu. (am)

Berita Terkait