

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Peristiwa tragis terjadi disebuah mess perusahaan perkebunan kelapa sawit, Jumat (3/7), lalu. Sepasang suami istri (pasutri) bernama Ardianus Bulu Malo alias Ardi (24) dan istrinya Vin Sinsiana Marunce alias Lince (22) tewas mengenaskan.
Kejadian tragis ini dipicu cekcok rumah tangga antara keduanya. Cekcok hebat ini membuat sang suami nekat menggorok leher istrinya dengan senjata tajam hingga tewas bersimbah darah. Kejadian ini memicu kemarahan keluarga korban, sehingga pelaku penggorok leher istrinya ini turut tewas dikeroyok 9 keluarga dekat korban.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Far’ul Usaedi mengatakan, kejadian berawal saat pasangan suami istri ini pulang ke mess usai dari tempat kerabatnya sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika sampai di dalam mess tempat tinggal keduanya, terjadi pertengkaran dipicu karena sang suami cemburu terhadap istrinya yang dituding selingkuh.
Pertengkaran ini membuat pelaku emosi berat sehingga mengambil sajam dan menggorok leher istrinya hingga tewas. Mengetahui pertengkaran ini, kerabat korban yang berada tak jauh dari mess mendatangi lokasi, namun saat itu pintu mess dikunci dari dalam.
“Saat warga mendengar teriakan dan suara seperti orang mengorok, dan melihat darah yang mengalir dari dalam rumah korban. Keluarga korban melempari rumah Ardi dengan batu, dengan tujuan agar Ardi keluar rumah. Tak lama setelah itu Ardi kemudian keluar rumah dan jatuh tersungkur,”ungkap Kasatreskrim, Selasa (7/7/2020) kepada awak media.
Saat pelaku keluar mess dalam kondisi sudah tidak berdaya ini lah, lanjut dia, kerabat korban berjumlah 9 orang kemudian mengeroyoknya menggunakan batu dan sajam jenis parang hingga akhirnya ia turut tewas bersimbah darah.
“Keluarga korban ini nekat mengeroyok karena sudah tidak dapat menahan emosi akibat ulah pelaku. Mereka kemudian mengambil batu dan melempar bagian kepala, kemudian menebas leher pelaku dan dada hingga tewas,”ujarnya.
Atas kejadian ini, pihaknya menetapkan sembilan orang tersangka, yang tiga diantaranya saudara kandung istri pelaku, berinisial DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD, dan SB. Saat ini kesembilan kerabat korban ini telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat ulahnya ini, kesembilan pelaku dikenakan Pasal berlapis 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kasatreskrim. (af/hm)