Palsukan Surat Keterangan Rapid Test, Sopir Truk Diamankan

Petugas lintas batas Pos Sebangau di Kalampangan memeriksa sopir yang diduga menggunakan surat keterangan rapid test palsu, Kamis (16/7/2020) dinihari. Foto : Am

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Petugas Pos Lintas Batas di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya mengamankan seorang sopir truk yang kedapatan memakai surat keterangan rapid test palsu, Kamis (16/7/2020) dinihari.

Sopir berinisial WS (51) warga Jalan Pelambuan Banjarmasin ini mengemudi truk dengan plat nomor B 9121 UDB membawa muatan alat elektronik.

Penanggungjawab Pos Lintas Batas Alman Pakpahan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap sopir truk berawal saat anggota melakukan pemeriksaan di ruas jalan trans terhadap pengendara tersebut. Ketika diperiksa sopir ini memiliki surat keterangan rapid test palsu.

“Saat itu jua ia kita amankan ke Polsek Sebangau,” kata Alman Pakpahan.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan sopir tersebut memalsukan keterangan rapid test yang mengatasnamakan dari laboratorium klinik Panasea dari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

Sopir ini bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi  PT Windu Jaya Utama Jalan Yos Sudarso No 12 Telaga Biru Banjarmasin.

“Petugas awalnya mencurigai pelaku ini dan setelah disuruh menunjukkan surat rapid test dan dilakukan pengecekan ternyata palsu,” imbuh Alman.

Hasil dari interogasi dan pengakuan pelaku, pembuatan keterangan rapid test tersebut didapat dari perusahaan tempat dia bekerja.

“Kita sudah melakukan pengecekan dari laboratorium yang mengeluarkan keterangan rapid test ini dan setelah dihubungi tidak membenarkan telah mengeluarkan keterangan rapid test palsu tersebut,” beber Alman Pakpahan.

Dalam hal ini petugas jaga di Pos Lintas Batas ini harus lebih teliti untuk melakukan pemeriksaan dan para petugas juga mempelajari untuk membedakan surat keterangan rapid test yang asli dan palsu. (Am)

Berita Terkait