PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan (karhutla). Jika ada warga yang masih nekat melakukan karhutla maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas.
“Pembakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan udara tercemar. Berdasarkan indeks standar pencemaran udara itu sudah tidak layak lagi serta berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat,”ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan cara menempelkan imbauan disepanjang jalan yang ada potensi kerawanan karhutla seperti di ruas Jalan Kotawaringin Lama (Kolam).
Sedangkan, kearifan lokal warga bisa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perangkat pemerintah setempat yakni dengan memberitahu terhadap lahan yang akan digunakan dengan batasan-batasannya.
“Apabila ada yang melakukan dengan kesengajaan ataupun niat untuk membakar dengan jumlah yang besar maka kami sebagai Polri yang diberikan kewenangan oleh undang-undang akan melakukan penindakan secara hukum dan profesional dan berkeadilan,” tandasnya. (wir)