

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadwalkan ulang Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disepakati pihak dewan setelah usai melakukan rapat gabungan pimpinan fraksi dan anggota Badan Anggaran (Banggar). Pihak dewan mendapat informasi paripurna akan digelar hari ini (Selasa) pukul 11.00 WIB. Namun, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran maupun Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, tidak berada di tempat.
“Kita jadwalkan ulang setelah reses ke luar daerah,” kata Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Jimmy Carter, Selasa (14/7/2020).
Lebih lanjut Jimmy menjelaskan, penjadwalkan ulang akan dilaksanakan pada minggu depan setelah wakil rakyat menggelar kunjungan kerja keluar daerah. Hal tersebut juga sebagai wujud komitmen dari DPRD untuk menjamin terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan Kalteng yang baik.
Tentu ada beberapa catatan dari tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng yang ingin ditindaklanjuti pihak pemerintah provinsi untuk perbaikan ke depan, seperti persoalan dana pihak ketiga yang dititipkan Bareskrim Polri minta diupayakan bisa dikembalikan ke kas daerah.
Juga terkait dana bagi hasil Kabupaten/Kota, diminta agar sesuai porsi pembagian. Terakhir, pihaknya menginginkan Pemprov Kalteng menindaklanjuti izin galian C yang diajukan ke dinas teknis, dinilai banyak yang mangkrak bisa diperbaiki.
Dalam paripurna nantinya masing-masing Fraksi di DPRD akan menyampaikan pendapatnya terhadap RAPBD 2019. (Ra)