KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial EP (30) warga Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Gunung Mas.
EP (30) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas pada, Senin (13/7/2020) pukul 12.00 WIB lantaran melakukan transaksi di daerah Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Setelah kita dapat laporan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,” kata Iptu Untung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan jumlah 2,18 gram yang disimpan pelaku di atas meja.
“Kita berhasil menyita 2,18 gram sabu, alat hisap, handphone,dua plastik bungkus sabu dan uang Rp250 ribu,” ungkap Untung.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gunung Mas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (Am)