Dukcapil Katingan Segera Buka Perekaman KTP-E

Kadis Dukcapil Katingan, Feriso. Foto : MI

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan, sebelumnya sempat menyetop pelayanan perekaman Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-E) pada awal Bulan Maret 2020 hingga saat ini, terkait pandemik corona yang melanda dunia termasuk Kabupaten Katingan.

“Selama ini kita telah mengeluarkan keterangan (Suket) berlaku selama 3 bulan saja,” kata Kepala Dukcapil Katingan, Feriso kepada Kalteng Ekspres.com Jumat (10/7/2020) di Kasongan.

Diakuinya, khusus bagi lulusan Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA), hanya diberikan Suket dan berlaku selama 3 bulan saja, Namun kedepan harus melakukan perekaman guna mendapatkan KTP-E agar dapat dibawa keluar daerah jika melanjutkan ke perguruan tinggi.

“Pandemik corona ini tak bisa ditunggu lagi kapan berakhirnya, dan pelayanan tetap berjalan, kami sepakat akan membuka perekaman KTP-E pada pertengan bulan Juli 2020 ini,” ujar Feriso.

Menurutnya, pulihaknya telah mempersiapkan tempat perekaman dan petugas di dalam ruangan dan masyarakat pemohon perekaman KTP-E tetap antri di luar, disesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Kami juga ucapkan terimaksih kepada pihak Dinkes telah berikan fasilitas kesehatan berupa APD kepada pihak Dukcapil, Hand Sanitizer, sarung tangan, dan alat pengcek suhu tubuh,” sebutnya.

Diakuinya, bila sudah siap semua tempat dan fasilitas pendukung, maka akan dilakukan perekaman KTP-E kepada masyarakat dapat dilayani segera mungkin karena semakin banyak permintaan KTP-E.

“Pelayanan perekaman KTP-E ini dibuka terbatas di kantor Dukcapil saja, sedangkan di tingkat Kecamatan belum bisa dilakukan perekaman,” sebutnya.

Diakuinya, karena keterbatasan anggaran dalam mempersiapkan peralatan dan tempat perekaman ditingkat kecamatan, juga sesuai dengan protokol kesehatan, sehingga dilakukan hanya di Kabupaten dan dalam rangka persiapan New Normal.

“Kita sudah mengirim surat ke Bupati Katingan dan pihak gugus tugas dalam pembukaan pelaksanaan perekaman KTP-E ini, sesuai standar ptotokol kesehatan,” terangnya.

Dia berharapanya, masyarkat pasti antusias melakukan perekaman KTP-E, karena selama tidak dibuka ini, tetap memberikan pengganti sementara KTP -E yakni Suket, baik memasuki usia 17 tahun, juga untuk melengkapi bantuan sosial ini, sehingga meningkat karena dipersyaratkan dalam penerimaan bantuan sosial itu sendiri.

“Kalau untuk KTP-E harus perekaman, dihentikan kemarin karena ada kontak body seperti sidik jari harus dipegang oleh operator,” timpalnya. (MI)

Berita Terkait