Dalam Keadaan Lumpuh, Nenek Ini Masih Nekat Jualan Zenith 

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang nenek berusia 76 tahun bernama Aisyah, warga Jalan Bawean Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya diamankan petugas kepolisian dari Ditsamapta Polda Kalteng, Jumat (17/7/2020) pukul 21.00 WIB.

Nenek yang seharusnya menghabiskan masa tuanya dengan beribaha ini ditangkap karena menjadi seorang pengedar obat terlarang jenis daftar G golongan 1 Psikotropika disebuah toko miliknya. Tidak hanya itu dia juga menjual minuman keras (miras) oplosan jenis gaduk yang sudah tiga bulan ini dijalankannya.

Menurut pengakuannya, ia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari demi keluarga dan cucunya.

“Kalau hanya jualan biasa untungnya sedikit pak tapi semenjak saya jual obat terlarang dan gaduk pendapatan meningkat,”kata Aisyah.

<

Sementara itu Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar menjelaskan, penangkapan ini berawal saat anggotanya sedang menggelar giat patroli malam, kemudian menerima laporan dari masyarakat yang menyebut ada sebuah kios menjual miras oplosan dan obat-obatan terlarang.

Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung menuju lokasi dan menggerebek kios tersebut.

Dari lokasi ini diamankan barang bukti sebanyak 205 butir pil Seledryl, 300 butir pil zenith, 205 pil samocdin dan 6 botol alkohol 70 persen murni.

“Kita amankan dua orang penjual obat satu diantaranya seorang perempuan dengan barang bukti obat terlarang ratusan butir dan alkohol murni,”kata AKBP Timbul RK Siregar.

<

Dengan menggunakan kursi roda nenek dan satu orang pria ini langsung diamankan dan selanjutnya diserahkan ke pihak Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah. (am)

Berita Terkait