KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat ulah MR (18) warga Kapuas Seberang I Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir. Pemuda ini tega merenggut keperawanan seorang anak gadis yang masih berusia dibawah umur berinisial DA (16).
Akibat ulahnya ini, pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas dikediamannya Jalan Kapuas Seberang I Rt. 05 Kel. Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kepada putrinya DA yang baru berumur 16 tahun.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya langsung menangkap pelaku dikediamannya.
“Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Tri.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menyetubuhi korban dengan cara terlebih dulu mencekoki minuman keras (miras) korban. Saat dalam keadaan tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras yang diminum bersama pelaku di sebuah barak Jl. Cilik gang 4 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, pelaku akhirnya melakukan perbuatan bejat tersebut
Dari pelaku ini pihaknya mengamankan barang bukti satu lembar celana trening warna hitam list pink, satu lembar kaos warna kuning dan satu buah celana dalam dan bh.
“Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Tri. (as/hm)