Bejat, Anak Dibawah Umur Dicekoki Miras, Saat Tak Berdaya Disetubuhi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar, Kamis (16/7).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Seorang pria berinisial AR, tak berkutik saat dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kobar, Kamis (16/7/2020). Warga Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar ini ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar, karena tega menyetubuhi anak dibawah umur.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Mapolres Kobar. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung menangkap pelaku di kediamannya.

“Dari pengakuan pelaku, aksi bejat ini pertama kali dilakukannya terhadap korban pada bulan Maret 2019. Setelah itu terus terulang hingga terakhir pada tanggal 08 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku mengakui, bahwa total sudah 10 kali melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” ungkap Kasatreskrim kepada awak media, dalam rilisnya.

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku, yakni dengan cara memaksa korban untuk meminum minuman keras, sehingga membuat korban menjadi pusing dan tak berdaya melawan. Bahkan ketika korban meminta dibelikan suatu keperluannya kepada pelaku, selalu diminta harus berhubungan badan terlebih dahulu dengannya, jika tidak bersedia, ia tak membelikan barang keperluannya korban tersebut.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar, akibat ulahnya ini, ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (wir)

 

Berita Terkait