Home / Hukum Kriminal / Metro Palangka Raya

Kamis, 16 Juli 2020 - 06:11 WIB

Bandar Besar Sabu Ditangkap, 117 Paket Gagal Beredar

Terduga bandar sabu yang berhasil diamankan di Palangka Raya, Rabu (16/7/2020) dinihari. Foto : Am

Terduga bandar sabu yang berhasil diamankan di Palangka Raya, Rabu (16/7/2020) dinihari. Foto : Am

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka. Ini dibuktikan dengan kembali meringkus salah saorang bandar sabu.

Dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, anggota berhasil menyita ratusan paket sabu dari pelaku yang bernama Berhasani (44).

Pelaku yang sudah lama menjadi target ini diamankan di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (15/7/2020) malam, sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto mengatakan, pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang sama.a Ia sudah sejak lama menjadi target operasi. Saat disergap, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 117 paket siap edar.

Baca Juga :  Tiga Hari Disewa, Sepeda Motor Langsung Dibawa Kabur

“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu seberat 52,1 gram siap edar,” kata Kompol Wahyu Edi Priyanto

Pelaku ini lanjut dia, merupakan bandar besar sabu di wilayah Petuk Ketimpun yang beromset puluhan juta rupiah dalam setiap penjualannya.

Baca Juga :  Dua Pria Tak Dikenal Beli Aqua Gunakan Uang Palsu

“Kita akan terus memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di Kota Palangka Raya,” tutur Wahyu Edi Priyanto.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Wahyu. (am)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Suasana Haru Warnai Penghormatan Terakhir Almarhum Jum’atni

Metro Palangka Raya

Anggota Grab Palangka Raya Tewas Terjatuh dari Sepeda Motor

Lintas Kalimantan

PDKB UID Kalselteng Baksos Renovasi Musala Bersejarah

Metro Palangka Raya

Gubernur Kalteng Lakukan Pengecekan Kesiapan Penyemprotan Disinfektan

DPRD Kota

Dewan Apresiasi Upaya UMKM Patuhi Protokol Kesehatan

DPRD Kota

Dewan Ajak Masyarakat Gaungkan Olahraga

Metro Palangka Raya

BNNP Kalteng Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi 

DPRD Kota

Dewan Imbau Warga Waspada Peredaran Miras dan Narkoba