PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka. Ini dibuktikan dengan kembali meringkus salah saorang bandar sabu.
Dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, anggota berhasil menyita ratusan paket sabu dari pelaku yang bernama Berhasani (44).
Pelaku yang sudah lama menjadi target ini diamankan di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (15/7/2020) malam, sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto mengatakan, pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang sama.a Ia sudah sejak lama menjadi target operasi. Saat disergap, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 117 paket siap edar.
“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu seberat 52,1 gram siap edar,” kata Kompol Wahyu Edi Priyanto
Pelaku ini lanjut dia, merupakan bandar besar sabu di wilayah Petuk Ketimpun yang beromset puluhan juta rupiah dalam setiap penjualannya.
“Kita akan terus memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di Kota Palangka Raya,” tutur Wahyu Edi Priyanto.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Wahyu. (am)