

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri Daniel Alexander selaku Direktur PT Aleta Danamas tak bisa hadir memenuhi panggilan pertama dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar. Ia tak bisa hadir karena beralasan sedang sakit. Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Satyanegara dan Simatupang kepada pihak Kejari Kobar.
“Panggilan pertama ini tersangka tidak bisa hadir dikarenakan sakit. Kerena itu kita akan melayangkan panggilan yang ke 2 kepada tersangka. Apabila pemanggilan ke 2 tidak hadir akan di upayakan pemanggilan secara paksa,” ungkap Kepala Kejari Kobar Dandeni Hardiana kepada awak media KaltengEkspres.com (22/7/2020).
Ia menjelaskan, bahwa tersangka Daniel dalam perkara tindak pidana korupsi PD Agrotama Mandiri merupakan Direktur Utama PT Aleta Danamas. Tersangka membelikan tiket kepada rekan bisnis dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 900 juta, dan itu belum di lakukan pengangsuran pembayaran kas dipotif. (wir)