NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menangkap 3 budak sabu di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 14 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketiganya adalah S (58), SO (24), dan K (42). Mereka ditangkap saat membawa 5 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bersih 10,62 gram dari Kalbar ke Pangkalan Bun.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP melalui Kasatresnarkoba Polres Lamandau, AKP I Made Rudia, mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti.
“Saat mobil yang di informasikan oleh masyarakat tersebut melintas, kemudian diberhentikan oleh anggota satres narkoba dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya, Selasa (2/6/2020).
Saat dilakukan penggeledahan mobil, ditemukan 5 bungkus plastik berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Tiga orang terlapor tersebut di bawa ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Terhadap para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cho)