PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AN (28) warga Jalan G.Obos Vll Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya harus berurusan dengan Polresta Palangka Raya.
Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian saat memboking pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Mahir Mahar Kelurahan Kereng Bangkirai. Tak hanya mencuri, pelaku juga menipu PSK karena tidak bersedia membayar seusai ngamar.
Untuk memuluskan aksinya, pria tersebut sempat mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) agar dapat meniduri wanita di warung kopi tersebut. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya. Selasa (18/6) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pencurian dan pengancaman di Jalan G.Obos Vll pada, Kamis (18/6/2020) sore.
“Jadi pelaku ini mengaku sebagai anggota BNN agar bisa ngamar sama PSK dan juga mencuri uang pemilik warung serta melakukan pengancaman,” ungkap Todoan, Jumat (19/6/2020) siang.
Menurut informasi yang dihimpun kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi warung kopi di Jalan Trans Kalimantan Lintas Mahir Mahar. Pelaku saat itu mengaku sebagai anggota BNN kemudian masuk kedalam dengan tujuan akan ngamar dengan PSK.
Todoan menjelaskan, setelah selesai ngamar dengan PSK pelaku tidak bersedia membayar dan mengancam pemilik warung. Kemudian saat pemilik warung sedang berganti baju, pelaku ini sempat mengambil uang sebesar Rp 1 juta didalam tas milik korban.
“Setelah korban melaporkan kejadian ini langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan pihak BNN Provinsi Kalteng berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,”ungkap Todoan Agung.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (am)