Home / Metro Palangka Raya

Jumat, 19 Juni 2020 - 16:10 WIB

Tak Mau Bayar dan Curi Uang PSK, Anggota BNN Gadungan Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan anggota Polresta Palangka Raya.

Pelaku saat diamankan anggota Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AN (28) warga Jalan G.Obos Vll Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya harus berurusan dengan Polresta Palangka Raya.

Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian saat memboking pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Mahir Mahar Kelurahan Kereng Bangkirai. Tak hanya mencuri, pelaku juga menipu PSK karena tidak bersedia membayar seusai ngamar.

Untuk memuluskan aksinya, pria tersebut sempat mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) agar dapat meniduri wanita di warung kopi tersebut. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya. Selasa (18/6) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :  Sering Dijadikan Arena Bali, Jalan Adonis Samad Minta Tumbal

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pencurian dan pengancaman di Jalan G.Obos Vll pada, Kamis (18/6/2020) sore.

“Jadi pelaku ini mengaku sebagai anggota BNN agar bisa ngamar sama PSK dan juga mencuri uang pemilik warung serta melakukan pengancaman,” ungkap Todoan, Jumat (19/6/2020) siang.

Menurut informasi yang dihimpun kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi warung kopi di Jalan Trans Kalimantan Lintas Mahir Mahar. Pelaku saat itu mengaku sebagai anggota BNN kemudian masuk kedalam dengan tujuan akan ngamar dengan PSK.

Baca Juga :  Seorang Remaja Jadi Korban PemukulanĀ 

Todoan menjelaskan, setelah selesai ngamar dengan PSK pelaku tidak bersedia membayar dan mengancam pemilik warung. Kemudian saat pemilik warung sedang berganti baju, pelaku ini sempat mengambil uang sebesar Rp 1 juta didalam tas milik korban.

“Setelah korban melaporkan kejadian ini langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan pihak BNN Provinsi Kalteng berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,”ungkap Todoan Agung.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Meresahkan Masyarakat, Pelaku Balap Liar Diciduk Polisi

DPRD Kota

Siapkan Strategi Matang Jika PPKM Dicabut

DPRD Kota

Legislator Kota Apresiasi Program PK 2021

DPRD Kota

Dewan Kota Janji Lebih Baik Tahun Ini

Metro Palangka Raya

Sempat Viral Ditangkap Polisi, Ridwan Akhirnya Meninggal

Metro Palangka Raya

Dua Kurir Sabu Dibekuk PolisiĀ 

Metro Palangka Raya

Lagi, IRT Jadi Korban Jambret, Emas 20 Gram Dibawa Kabur PelakuĀ 

Hukum Kriminal

1,3 Kilogram Sabu Dimusnahkan Dengan Larutan Pembersih Lantai