



PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Keluarnya surat edaran Bupati Murung Raya tentang memperpanjang masa libur sekolah terkait status tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19, disikapi oleh Ketua Komisi I DPRD Mura Rumiadi.
Menurut Rumiadi, dirinya mendukung kebijakan yang diambil dengan memperpanjang masa libur sekolah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan mengingat dampak pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.
Kendati demikian ia menghimbau agar setiap anak didik dapat dibimbing oleh orang tua dengan jangan menganggap bahwa selama ini libur total, akan tetapi ada ketentuan yang diberikan kepada guru dan siswa terkait tetap belajar di rumah.
“Kegiatan belajar dirumah dapat difokuskan kepada kecakapan hidup yang dipandu oleh guru antara lain mengenai Pandemi Covid-19, pembiasaan perilaku hidup sehat, penguatan pendidikan karakter,”ungkapnya Kamis (18/6/2020).
Ia berharap para orang tua dan guru juga bisa mengawasi agar siswa didik dapat tetap belajar di rumah dan tidak keluyuran atau beraktifitas di luar rumah kecuali untuk urusan yang penting dan mendesak saja.
“Saya tidak ingin melihat para anak anak usia sekolah didapati keluyuran di jalan jalan, nongkrong di pinggir jalan atau di tempat umum lainnya, karena mereka bukan diliburkan, akan tetapi belajar di rumah dan tetap dalam pengawasan orang tua dan guru,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta para guru tetap bertugas mengajar, namun dengan metode yang berbeda, dengan berkolaborasi dengan orang tua murid untuk memantau proses perkembangan belajar peserta didik. (ari)