Perjudian di Tilung kembali Digerebek Polisi, 7 Orang Ditangkap

Anggota Rainmas dan Tim Satgas ll Pencegahan Covid-19 saat menggerebek lokasi perjudian di kawasan lapangan Temanggung Tilung, Senin (1/5/2020) malam. Foto : am

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tujuh pemain judi dadu gurak tak berkutik saat anggota Rainmas dan tim satgas ll pencegahan Covid-19 dari Direktorat Samapta Polda Kalteng menggerebek dilokasi perjudian di kawasan lapangan Temanggung Tilung, Senin (1/5/2020) malam.

Giat penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar dengan menerjunkan puluhan anggota bersenjata lengkap. Saat digerebek, para pemain sempat hendak melarikan diri. Namun karena sigap anggota berhasil menangkap para pemain judi dan pengguncang dadu.

“Kita berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam perjudian dadu gurak di kawasan Temanggung Tilung,” kata Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar.

Pelaku yang berhasil diamankan, J.P. Manalu (50) warga Jalan Garuda, Mariadi (52) warga Jalan Cakra Buana, Jonadi (40) warga Jalan Antang 2, M. Alfaruq (34) warga Jalan Mendawai, Apri (27) warga Jalan antang Kalang, Imar (47) warga Jalan G. Obos 13, dan Hermanto (58) warga Jalan Tilung 13 Kota Palangka Raya.

Timbul menjelaskan, penggerebekan itu bermula saat pihaknya melakukan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19 dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi lapangan pameran di Jalan Temanggung Tilung tersebut kerap dijadikan tempat perjudian dadu gurak.

“Sesuai dengan Maklumat Kapolri bahwa berkumpulnya masa wajib dibubarkan,”tutur Timbul.

Sementara itu dari lokasi perjudian tersebut, pihaknya mengamankan tujuh orang, dan barang bukti berupa kursi, lilin, lapak dadu dan mata dadu serta sepeda motor.

“Mereka kita amankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Timbul. (am)

Berita Terkait