

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Munawir alias Awir (32) tak berkutik saat disergap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Seruyan. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jeni sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Kapten Piere Tandean RT 28 Kelurahan Kuala Pembuang I Kabupaten Seruyan Jumat (12/6/2020) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB.
Akibat ulahnya ini, warga Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Supriyono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Kapten Piere Tandean. Saat pelaku berada di dalam rumah, anggota langsung melakukan penyergapan. Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 6 paket sabu dengan berat total 1,28 gram.
Setelah itu pelaku langsung digelandang ke Mapolres Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan terhadap kasusnya.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya dari mana asal barang haram tersebut didapat pelaku,”ungkap Supriano.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ab/hm)