Home / Kapuas

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:00 WIB

Pemburu Daging Bekantan Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kapuas Barat Minggu (14/6).

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kapuas Barat Minggu (14/6).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com –  Samani alias Rani (32) tak menyangka ulahnya berakhir di jeruji besi. Ia ditangkap  jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kapuas Barat Kabupaten Kapuas karena membunuh satwa dilindungi jenis bekantan, Sabtu (13/6/2020). Selain dibunuh, pelaku juga nekat menjual daging binatang ini dengan memposting di media sosial (medsos) istagram group Info Kalteng melalui akun pribadinya.

Kini petani yang tinggal di Desa Sei Pitung RT 1 Kecamatan Kapuas Barat ini telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, kasus pembunuhan terhadap satwa dilindungi ini bermula saat anggota melakukan penyelidikan terkait postingan salah satu akun di medsos Instagram group Info Kalteng, pada Sabtu tanggal 13 Juni 2020.

Baca Juga :  Buat Onar, Pemuda Mabuk Diciduk Satpol PP Kapuas 

Anggota kemudian menelusuri keberadaan pelaku di Desa Sei Pitung RT. 01 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Saat itu anggota mendatangi kediaman pelaku di desa setempat, pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian mengamankan pelaku.

Ketika diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya, dan membunuh binatang tersebut menggunakan satu unit  senapan angin dengan bahan bodi dan popor berbahan kayu merk air gun warna kuning kayu dengan laras caliber 5.5mm.  Selanjutnya pelaku bersama  barang bukti  senapan angin, daging mentah binatang bekantan seberat 9,3 kilogram dan daging yang telah dimasak seberat 3 kilogram di bawa ke Kantor Polsek Kapuas Barat untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Kapuas Barat Minta Tindak Lanjut Laporan Polisi

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Saat ini kata dia, yang tersangkutan telah ditahan dan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp.100 juta. (am/an/hm)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Bakar Lorong Pasar, Dua Warga Kapuas Diringkus Polisi

Kapuas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Kapuas Murung Giat Patroli Pengawasan

Kapuas

Miris..Ibu Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kapuas

TNI AL Tangkap Dua Orang Pembawa Ribuan Kayu Log Ilegal

Daerah

Kejar Target 25 Ribu PTSL, BPN Kapuas Minta Dukungan Kecamatan dan Kelurahan

Kapuas

Dua Perkara Tipikor Kapuas Segera Disidangkan

Kapuas

Pengedar Sabu Kapuas Disergap Polisi Saat Hendak Bertransaksi

Kapuas

Malam Idul Adha, Dapur Rumah Petani Padi Terbakar