Pabrik Penyulingan Arak di Kumai Digerebek Polisi, Dua Orang Ditangkap

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Rabu (24/6).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com  – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggerebek sebuah tempat pembuatan atau penyulingan arak di Jalan Pasir Putih RT 11 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, Rabu (24/6/2020), sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari lokasi ini anggota menangkap dua orang pelaku bernama Hatta Illah Apuan warga  Jalan Panglima Utar RT 07 Desa Sei Kapitan dan Toni Susanto warga Jalan Abdul Hamid Gang Kapuk RT 15 Kelurahan Kumai Hulu, beserta barang bukti 10 karung miras dan 8 galon miras jenis tuak, serta alat penyulingan.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya mengatakan, penggerebekan lokasi setempat berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di kawasan setempat ada aktivitas penyulingan arak yang telah mengasilkan 160 galon dan 20 liter arak.

“Saat anggota mengerebek lokasi, didapat tempat aktivitas penyulingan, dan dua orang pelakunya. Keduanya kemudian diamankan, bersama barang bukti miras jenis tuak dan alat penyulingannya ke Mapolres Kobar,”ungkap Aditia kepada awak media, Kamis (25/6).

Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 204 KUHP Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang – undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 142 Undang – undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan,  dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wir/hm)

Berita Terkait