Mulai 25 Juni, Aktivitas Berjualan di Pasar Indrasari Dibatasi

Pasar Indrasari Pangkalan Bun.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kobar mulai membatasi aktivitas pedagang dalam berjualan di kawasan Pasar Indrasari Kelurahan Baru. Baik itu pedagang kaki lima (PKL) maupun pedagang ikan dan sayur yang biasa berjualan dari sejak subuh hingga malam hari.

“Sejak 25 Juni 2020, kita mulai memberlakukan pembatasan berjualan bagi para pedagaang di Pasar Indrasari Pangkalan Bun. Para pedagang hanya boleh berjualan sejak paagi hari hinggga sore. Untuk subuh dan malam hari, tidak diperbolehkan lagi,”ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM Kobar M Yadi.

Kebijakan pembatasan berjualan ini diberlakukan lanjut dia, karena hasil swab yang di lakukan di laboratorium mikro biologi RSUD DORIS Silvanus Palangkaraya beberapa hari lalu, dari 10 orang pedagang, diketahui 4 orang diantaranya dinyatakan terkonfermasi posistif Covid 19.

Bahkan lanjut dia, dari total 304 pedagang yaang mengikuti rapid test susulan baru-baru ini di Labkesda Kobar, ditemukaan 23 orang pedagang dinyatakan reaktif.

<

“Karena itu lah aktivitas berjualan dibatasi padaa subuh dan malam hari disekitar kawasan pasar setempat. Kegiatan berjualan mulai berlaaku sejak pukul 06.00 WIB pagi sampai dengan pukul . 17.00 WIB.  Ini dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19,”ujarnya. (wir)

Berita Terkait