Keberangkatan Jamaah Calon Haji Seruyan Tahun Ini Ditunda

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, H. Hasanudin. Foto : Ro

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Keputusan Menag RI nomor 494 tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijiriah/2020 masehi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3273).

Terkait keputusan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, H. Hasanudin menjelaskan bahwa ada 25 Jamaah Calon Haji (Calhaj) dengan rincian 23 orang reguler dan 2 orang pembimbing batal diberangkatkan pada tahun ini dan akan diberangkatkan kembali pada tahun 2021. Jumlah itu cukup sedikit dibanding jatah kuota sebenarnya 150 orang calhaj per tahunnya.

“Kita tetap mengikuti keputusan Menag RI terkait pembatalan keberangkatan Calhaj tahun ini demi keselamatan. Untuk Kabupaten Seruyan sendiri, kuota Calhaj kita sejumlah 25 orang dengan rincian 23 orang Calhaj reguler dan 2 orang pembimbing  akan diberangkatkan pada tahun 2021. Kuota untuk Kabupaten Seruyan sendiri sebenarnya 150 per tahun,” katanya, Senin (08/06/2020).

Hasanudin juga mengharapkan kepada Calhaj untuk bersabar di tengah upaya pemerintah melakukan percepatan penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19.

“Kepada Calhaj jangan berkecil hati dan bersabar di tengah upaya pemerintah melakukan percepatan penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19, kami juga melakukan koordinasi dengan pemerintah, Makkah saat ini masih rentan,” tandasnya. (Ro)

Berita Terkait