Jambret ASN Ternyata Residivis, Hasil Kejahatan Digunakan Untuk Karaoke  

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ulah BM (23) pelaku spesialis penjambretan ini harus berakhir dibalik jeruji besi Polresta Palangka Raya. Pelaku yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama ini nekat melakukan aksinya lantaran tidak memiliki uang.

Saat diperiksa, kepada penyidik ia mengaku uang hasil menjambret sebesar Rp. 4,3 juta digunakan untuk berpoya-poya yakni pergi ke tempat karaoke, sehingga hanya menyisakan Rp. 400 ribu yang dijadikan barang bukti.

“Uang hasil menjambret kemarin saya gunakan untuk berkaraoke dan biaya kehidupan sehari-hari,”kata pelaku saat di RS Bhayangkara, Minggu (14/6/2020) malam.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung mengatakan, saat diamankan pelaku sedang asik karaoke di warung kopi Jalan Trans Kalimantan Mahir Mahar Kota Palangka Raya.

Sebelumnya pelaku ini menjambret tas milik seorang PNS di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Kota Palangka Raya dan berhasil menggasak uang Rp 4,3 juta. Namun karena pelaku ini tidak memiliki uang dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan karaoke.

“Uang tersebut digunakan untuk karaoke dan biaya hidup jadi sisa uang yang berhasil didapat dari tangan pelaku sebanyak Rp 400 ribu ,”ungkap Kasat Reskrim. (am)

Berita Terkait