SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim untuk kesekian kalinya meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditengah pendemi Covid-19 ini. Kali ini dua orang pelaku bernama Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumali (48) ditangkap.
Keduanya ditangkap saat bertransaksi sabu di Jalan HM Arsyad RT 47 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Sabtu (7/6/2020).
Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya langsung bergegas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat berada di lokasi, anggota langsung menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza NopolĀ KB 1448 MF. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan di selipan kursi penumpang samping sopir barang berupa 1 paketĀ sabu seberat 2,53 gram.
“Tersangka bersama barang buktinya ini kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkapnya Minggu (7/6). (ahm)