

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali meringkus empat orang pelaku sekaligus berinisial RU (38), AS (30), MH (29) dan JR (38). Mereka ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu, pada Kamis (18/6/22020) lalu.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting melalui Kasatnarkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut para pelaku ini sering bertransaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku pertama berinisial RU (38) di kediamannya terletak di Jalan Abdul Rahman Gang Adungan I Kelurahan Baru. Dari pelaku ini diamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,90 Gram.
Usai meringkus pelaku tersebut, kasus dikembangkan dengan kembali menangkap pelaku lainnya berinisial MH (29) di depan Gang Pelamboyan II Kelurahan Raja, dengan barbuk 3 paket sabu berat 0,98 gram.
Tak hanya disitu, anggota kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial AS (30) di rumahnya di Jalan P. Antasari Gang Flamboyan Kelurahan Raja, dengan barbuk 4 paket sabu seberat 0,41 gram. Dan terakhir pelaku JR (38) di barakan di Jalan Malijo Gang LKMD Kelurahan Madurejo dengan barbuk 4 paket sabu seberat 4,39 gram.
“Saat ini semua pelaku telah diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara,”tandas Juan. (hm)