




PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinsial BP (24). Warga Kelurahan Madurejo ini ditangkap saat bertransaksi sabu di Jalan Utama Pasir Panjang tepatnya di Stadiun Sepak Bola Poyang Pocar RT 2 Desa Pasir Panjang Sabtu (2/5/2020) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa di lapangan sepak bola Desa Pasir Panjang akan ada transaksi jual beli sabu.
Berbekal informasi tersebut, anggotga Satresnarkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda motornya yang sedang parkir di stadion. Saat itu juga pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan di badan,” ungkap Juan, Minggu (3/5).
Dari hasil penggeledahan lanjut dia, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket saabu dengan berat kotor 0,78 Gram, 1 Unit HP Samsung warna putih dan uang tunai senilai Rp 30 ribu.
“Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Kobar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (yus)
.