Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui berinisial GR (62), akhirnyadibekuk jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel), Selasa (26/5/2020).
Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah, SIK, melalui Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putera, saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti diamankan pihaknya di Mapolres Barsel untuk proses lebih lanjut
“Saat ini untuk pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Yonals kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (27/5/2020).
Ia menjelaskan, sementara untuk kronologis kejadian sendiri, berawal ketika korban yang mendatangi rumah pelaku, Sabtu (23/5/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kedatangan korban kerumah pelaku adalah bermaksud mengantarkan zakat fitrah dari kedua orang tuanya, kepada kakek yang diketahui berprofesi sebagai tukang becak,” jelasnya.
Setelah korban tiba dirumah pelaku, Korban kemudian diminta pelaku untuk masuk kedalam rumah, sembari memint korban untuk rebahan dan saat itulah pelaku melakukan aksinya mencabuli korban.
“Aksi pelaku kemudian terhenti, saat ada warga lain mengetok pintu rumahnya,”
“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak,” tandasnya. (rif).