

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pelarian Subli (25) berakhir dibalik jeruji besi Mapolsek Ketapang. Pelaku pembunuhan sadis terhadap Sumbrani alias Ontoi warga Jalan Ir H Juanda Desa Telaga Baru RT 06 Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, pada 30 Maret 2019 lalu, berhasil diringkus jajaran Polsek Ketapang dibackup Polsek Mentaya Hulu, Sabtu (23/5/2020).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosep Thomas Tortet mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku ini bersembunyi di daerah Batu Kapal Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita dibantu Polsek Mentaya Hulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek saat menggelar pers release di Mapolsek Ketapang, Sabtu(23/5).
Kapolsek menjelaskan, bahwa dari pengakuan pelaku, seusai membunuh korban Sumbrani alias Ontoi, ia sempat melarikan diri ke Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringi Barat (Kobar). Beberapa lama di daerah tersebut, pelaku kemudian bersembunyi di Desa Kapuk untuk bekerja tambang (mendulang).
“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”ujar Kapolsek.
Untuk diketahui, bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi sekitar bulan Maret 2019 lalu. Bermula saat motor pelaku ditabrak oleh salah seorang bernama Wahyudi, karena tidak terima motornya rusak, pelaku langsung memukul orang yang menabrak motornya tersebut.
Selanjutnya melihat perkelahian tersebut, korban Sumbrani datang berniat untuk melerai. Karena emosi, pelaku langsung menyerang Sumbrani menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang yang berada di pinggangnya. Akibat kejadian tersebut korban tewas seketika karena mengalami 7 luka bacokan. Yakni enam luka dibagian tubuh beserta lengan, sementara luka tebasan yang paling parah yang telah diderita korban yaitu luka dibagian kepala. (RY)