



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sepakat menerima usulam lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Kobar untuk dibahas lebih lanjut. Kesepakatan dilalui berdasarkan hasil rapat paripurna ke- II masa sidang III Tahun 2020 yang digelar, Selasa (12/5/2020).
Dalam rapat paripurna dari 30 anggota dewan, hadir 26 anggota dan tidak hadir 4 anggota. Perwakilan 6 fraksi dari partai Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN dan Demokrasi Karya Bangsa menyatakan sepakat dan menerima usulan 5 ranperda.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah yang juga hadir dalam rapat paripurna menyampaikan syukur, karena 5 Ranperda telah disepakati dan akan dibahas bersama.
“Alhamdulillah intinya sepakat, bahwa 5 Ranperda untuk dibahas bersama di masa sidang III ini dan segera,” katanya.
Lima Ranperda yang disepakati fraksi di DPRD Kobar yakni, Pertama, Ranperda pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua. Ranperda tentang Penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu. Ketiga. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Baru menjadi desa Muara Baru dan desa Natai Palingkau Kecamatan Arut Selatan.
Keempat. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi desa Mendawai Hanyar Kecamatan Arut Selatan dan Kelima. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kumai Hilir menjadi desa Kumai Hilir Seberang Kecamatan Kumai.
“Lima Raperda ini kami Usulkan untuk bisa dibahas. Karena menurut kami, Raperda ini sudah sangat mendesak untuk di bahas,” ucapnya. (yus)