

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk dua remaja berinisial AL (13) warga Kelurahan Madurejo dan RS (17) alias Hengki warga Kecamatan Kotawaringin Lama. Keduanya diamankan lantaran sengaja membuat video bernada ancaman dan nekat menyebarkannya lewat grup whatsapp, Senin (27/4/2020) lalu.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra mengatakan, dalam video berdurasi 26 detik tersebut RS (17) yang mengaku sebagai Hengky 05 mengirimkan video pengancaman yang isinya akan membunuh korban MI (17) sambil memegang senjata tajam jenis celurit.
Berbekal video tersebut, pihaknya langsung menciduk pelaku di kediamannya. Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan pembinaan terkait video bernada ancaman tersebut.
“Pelaku ini sudah kami lakukan pembinaan, mengingat kedua pelaku masih dibawah umur. Baik korban maupun pelaku sudah dipertemukan dan saling memaafkan. Namun kami buatkan pernyataan serta efek jera agar bijak dalam bermedia sosial,” kata Rendra Aditia, Selasa (5/5/2020).
Sedangkan pelaku kedua pembuatan video berinisial RS (17) dibantu oleh AL (13) yang bertindak sebagai kameramen. Setelah direkam kemudian sengaja disebar oleh pelaku ke grup whatsapp.
“Mengetahui video ini kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa pelaku mengaku iseng membuat video tersebut,” ujar Rendra.
Pada kesempatan ini ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Saring sebelum sharing,” pungkasnya. (yus)