SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria tak berkutik saat disergap jajaran Resmob Polres Kotim. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol 2335 FV milik warga Sampit. Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan di ruas Jalan Tjilik Riwut tepatnya di depan Stadion 29 November, Rabu (6/5/2020).
Kini residivis yang masih berstatus narapidana (napi) bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Palangka Raya ini, telah mendekam di jeruji besi Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Resmob Polres Kotim melakukan pencarian sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang dicuri pelaku.
Saat itu tim Resmob menerima informasi bahwa sepeda motor korban telah dipakai pelaku yang saat itu sedang berada di ruas Jalan Tjilik Riwut tepatnya di depan Stadion 29 November. Mengetahui informasi ini, anggota langsung mendatangi lokasi dan meringkus pelaku.
Setelah diintrogasi anggota di lokasi, ternyata benar yang memakai motor korban adalah pelaku. Sehingga saat itu juga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kotim.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kasusnya.
“Pelaku ini merupakan napi yang mendapat Asimilasi (bebas bersyarat) dari Lapas Palangka Raya pada 1 april 2020 lalu. Rupanya, kembali berbuat ulah mencuri sepeda motor warga Sampit,”ungkapnya. (ry/hm)