SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kotawarigin Timur (Kotim) meringkus 6 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (22/5/2020) malam. .
Keenam pelaku tersebut berinisial Ar alias MDo, Fah alias Ij, MU alias Am, ER alias Ek, Yus alias Jay, dan DN alias Dw. Dari tangan enam pelaku ini diamankan barang bukti 9 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, para pelaku ini beraksi di 15 TKP. Dari 15 TKP tersebut berhasil diungkap 9 TKP dengan barang bukti 9 unit sepeda motor, sementara sisanya 6 TKP masih dalam pengembangan.
“Para pelaku ini beraksi dengan cara berkeliling mencari sasaran target sepeda motor yang diparkir depan rumah. Mereka kemudian memanfaatkan situasi saat pemiliknya lengah, merusak kunci stang menggunakan kunci T. Setelah itu membawa kabur sepeda motor,”ungkap Kapolres kepada awak media, saat Press Release Jumat (22/5) malam.
Saat ini lanjut Kapolres, keenam pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasusnya.
Akibatr perbuatannya tersebut, ke 6 orang tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara. (Ry)