PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim gabungan Satgas ll Pencegahan Covid-19 Ditsamapta Polda Kalteng dan Tim Crisis Respon Team (CRT) Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah rumah di Jalan Tingang Gang Simpei Karuhei 5 Kota Palangka Raya, Jumat (23/5/2020) malam.
Dari lokasi ini, diamankan dua orang pria yang bekerja sebagai sopir truk dan travel masing-masing bernama Salahudin (45) dan Ameng (37). Keduanya ditangkap karena kedapatan sedang pesta sabu di rumah tersebut.
Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pengerebekan ini berawal saat anggota menggelar patroli malam, kemudian menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut dijadikan sebagai tempat pesta sabu.
“Mengetahui informasi ini, anggota tidak mau kecolongan dengan langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan menuju lokasi kejadian. Setelah bereda di lokasi, ternyata benar adanya pesta sabu sehingga keduanya langsung diamankan bersama barang bukti alat hisap,”ungkap Timbul kepada awak media, Jumat (22/5) tadi malam.
Timbul menjelaskan, bahwa keduanya ini berprofesi sebagai sopir truk dan travel. Setelah diamankan, keduanya kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pengembangan terhadap kasusnya.
“Dari keterangan salah satu pelaku, ia mengaku bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seorang kurir didaerah Puntun yang mengantar barang tersebut ke rumah pelaku. Ternyata aktivitas di Puntun masih saja terjadi padahal sudah sering ditindak,”tegasnya. (am)