KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan Sutejo Wijiasmoro mengatakan, dikarenakan adanya pandemi Covid-19 di Bumi Gawi Hatantiring. Pemerintah telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang mempunyai dampak pada kehidupan perekonomian, sosial, bahkan berdampak bagi pelaksanaan pelayanan.
Salah satunya dengan menindak lanjuti surat edaran Gubernur, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 13 tahun 2020 yang berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalimantan Tengah. Kebijakan ini bukan pemutihan melainkan penghapusan denda BPKB hal tersebut berlaku dari tanggal 2 Mei sampai dengan 31 Juli 2020.
“Kita bersyukur dengan kebijakan gubernur ini mudah-mudahan ke depannya wabah Covid-19 ini cepat berlalu, Kebijakan ini di berikan oleh gubernur untuk membantu dan mempermudah proses pembayaran pajak walaupun dikenai denda dan jatuh tempo tetap tidak di kenakan denda,” katanya, Kuala Pembuang, Selasa (12/05/2020).
Tejo juga mengatakan, pada umumnya masyarakat Kabupaten Seruyan sangat membutuhkan pelayanan Samsat keliling yang ada di Pembuang Hulu, Rantau Pulut maupun Sukamandang dan sekitarnya karena jarak antara kota Kuala Pembuang dengan kecamatan yang ada di hulu itu sangat jauh. Jadi semua berdampak kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak.
“Dalam hal ini kami mempunyai cara untuk mempermudah bagi masyarakat yang ada di luar Kota Kuala Pembuang dengan cara kami membantu melalui WA dan melakukan pembayaran melalui bank. Semua ini bertujuan untuk pembayaran pajak lancar tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar karena tempat yang jauh,” tandasnya. (Ro)