Pelaku Pencabulan di Bartim Ditangkap di Kalsel

Pelaku saat diamankan anggota di Mapolres Barsel Jumat (15/5).

TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Seorang gadis sebut saja Melati (16) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial DH alias Pikal (32) yang sudah memiliki seorang istri.

Perisriwa ini terungkap berawal saat korban Melati menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya dan langsung dilaporkan ke Polsek Dusun Timur, Jumat (15/5/2020) siang.

Kapolres Bartim AKBP Hafid Susilo melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, pelaku DH melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia dibawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, disebuah kontrakan di Tamian Layang.

“Modus pelaku ini dengan cara merayu korban dengan iming-iming uang dan korban menurut karena akan dikasih uang tersebut,”ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi via ponsel Sabtu (16/5).

Seusai melakukan aksinya, pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan petugas di Desa Mabun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Tabalong.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Dusun Timur dan terhadap pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (am)

Berita Terkait