

SAMPIT, KaltengEkspres.com -Meski tahun anggaran 2020 sudah berjalan memasuki pertengahan tahun, namun seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum mendapatkan copyan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBD tahun 2020 tersebut.
Padahal, DPA tersebut merupakan bahan penting bagi para anggota dewan untuk mengawal dan mengontrol penggunaan dana APBD Kotim yang notabenenya merupakan uang rakyat.
Hal ini diutarakan oleh salah seorang anggota DPRD Kotim dari Fraksi PDIP Rimbun, saat digelarnya Rapat Rasionalisasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Aula Kantor DPRD Kotim pada Jum’at(8/5) kemarin.
Menurut Rimbun, selaku anggota dewan dirinya mempertanyakan DPA tersebut lantaran sampai hari ini belum memilikinya.
“Saya juga ingin menanyakan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD Kotim, apakah pimpinan memiliki atau sudah memegang DPA ini,” ungkap Rimbun pada rapat tersebut.
Rimbun menjelaskan, bahwa DPA tersebut penting dan wajib dimiliki seluruh anggota DPRD Kotim. Lantaran DPA ini jadi sandaran bagi dewan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, karena di DPA ini ada rincian penggunaan dana APBD Kotim Tahun 2020. Sehingga disitu bisa diketahui penggunaan anggaran yang disusun Pemkab Kotim apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau malah sama sekali tidak pro rakyat.
“Dari DPA ini kita dapat mengawal dan mengontrol penggunaan anggaran APBD Kotim. Jika tanpa DPA, apa yang kita bahas untuk merasionalkann anggaran, kalau DPA nya saja kita tidak memegangnyaa,”ujar Rimbun.
Politisi PDIP yang sudah duduk tiga periode ini menegaskan, sebagai anggota DPRD pihaknya memiliki tugas dan fungsi meliputi anggaran (budgeting), pengawas (controlling) dan legislasi sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Dimana, fungsi penganggaran diwujudkan dalam penyusunan dan penetapan APBD bersama-sama pemerintah daerah.
“Hingga memasuki bulan Mei, yakni bulan kelima, hampir satu semester kita bekerja, dan sampai hari ini, kami sama sekali belum menerima berkas atau copy-an DPA dari Pemkab Kotim, yang disahkan pada APBD 2020. Sehingga kita tidak tahu apa saja isi atau rincian anggarannya. Karena melalui DPA inilah kita bisa mengecek penggunaan anggarannya untuk diawasi,” tegas Rimbun.
Senada juga disampaikan anggota dewan lainnya Bima Santoso. Anggota Fraksi PKB ini meminta kepada Pemkab Kotim, agar secepatnya menyerahkan berkas DPA kepada seluruh anggota DPRD Kotim periode 2019-2024.
“Pokoknya kita tunggu, sebelum akhir Mei ini, sudah harus diserahkan dan dibagikan kepada setiap anggota dewan. Jangan nanti kita meraba-meraba, karena para anggota DPRD periode ini hampir separuh lebih merupakan anggota dewan baru,” tegas Bima
Bima menyarankan, agar DPA tersebut tidak diadakan oleh pimpinan OPD atau bendahara saja, melaainkaan masyarakat juga harus mengakses melalui DPRD. Karena DPRD adalah wakil rakyat yang memiliki fungsi kontrol APBD, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (RY)