

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Usai mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kamis (7/5/2020), Pemerintah Kota Palangka Raya langsung menindaklanjutinya dengan menggelar rapat bersama unsur Forkominda, Jumat (8/5/2020).
Dari hasil rapat ini diputuskan bahwa pemberlakuan PSBB di Kota Cantik Palangka Raya, mulai dilaksanakan pada 11 Mei 2020 mendatang. Namun sebelum diberlakukannya PSBB, Pemerintah Kota Palangka Raya akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait penerapan PSBB.
“PSBB akan diterapkan mulai Senin (11/5/20) , dengan jangka waktu selama 14 hari. Namun sebelumnya kita akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.” kata Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, usai memimpin rapat terkait penerapan PSBB, Jum’at (8/5/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Umi, fokus utama dalam penerapan PSBB di Kota Palangka Raya, yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun penerapan tersebut tidak serta-merta menghentikan seluruh kegiatan masyarakat, khususnya di bidang perekonomian.
“Fokusnya adalah memotong mata rantai penyebaran Covid-19, tetapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat. Artinya kita tetap tidak melarang, tetapi kita mengatur sesuai dengan protokol kesehatan.”ujarnya. (Ra)