

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sehari setelah salah seorang warga bernama Ayub mengungkapkan kepada awak media, terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) oknum petugas PSBB meminta uang tebusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada dirinya karena tak menggunakan masker saat mengendarai kendaraan.
Langsung direspon oleh pihak Kelurahan Menteng dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya. Lurah Menteng Rosalinda Rahmana Sari bersama jajarannya dan Satpol PP Palangka Raya langsung mendatang tempat Ayub bekerja untuk mengklarifikasi terkait kabar yang beredar tersebut, Kamis (14/5/2020) siang.
Pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini kaget melihat petugas kelurahan dan Satpol PP mendatangi tempat kerjanya di Jalan G.Obos 4 Komplek Perumahan Pemda Kota Palangka Raya.
Lurah Menteng Rosalinda Rahmana Sari mengatakan, kedatangan pihaknya ke tempat kerja Ayub ini untuk mengklarifikasi terkait kebenaran kabar yang beredar tersebut. Lantaran dalam berita yang beredar telah menyebut nama institusi kelurahan dan aparat terkait lainnya.
“Hasil dari klarifikasi bertempat di kantor BPBD Kota Palangka Raya yang dihadir Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani dan disaksikan oleh anggota Satpol PP Kota Palangka Raya dan pak Ayub sendiri, ternyata ia hanya mendengar cerita dari temannya saja kalau adanya pungutan tersebut terjadi di daerah lain,”ungkap Rosalinda kepada awak media, Kamis (14/5).
Dengan adanya klarifikasi ini lanjut dia, maka semua permasalahan sudah clear (selesai) sehingga tidak usah diperpanjang lagi lantaran ini hanya salah paham dan telah di luruskan juga oleh Ketua Harian Gugus Tugas, bahwa tidak ada petugas cek point yang melakukan pungutan di Kelurahan Menteng. (am)