Long Boat Banjarmasin-Pagatan Katingan Dilarang Membawa Penumpang

Ketua Pelaksana Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Katingan, Eka Suryadilaga. Foto : MI

KASONGAN,KaltengEkspres.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, taxi long boat dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Pagatan Kecamatan Katingan Kuala dan Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan dilarang membawa penumpang.

Ketua Pelaksana Ketua sekretariat gugus tugas percepatan penanaganan Covid-19 yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Katingan Eka Suryadilaga,  mengatakan hal ini berdasarkan laporan gugus tugas penanganan Covid-19 hari ini, tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Katingan Kuala melakukan musyawarah keberangkatan taxi jurusan Pegatan – Banjarmasin dengan unsur koordinasi pimpinan kecamatan, KSOP/Kesyahbandaran, dan Pos TNI AL, Kapospolair Polres Katingan, Kapospolair Polda Kalteng, Kepala UPTD Pegatan 1 selaku Ketua Covid-19 Katingan Kuala.Kemudian para biro jasa angkutan dan perwakilan taxi.

“Dan hasil H+2 lebaran semua taxi long boat berangkat ke Banjarmasin boleh membawa penumpang, sedangkan dari Banjarmasin ke Pegatan tidak diperbolehkan, hanya bisa membawa barang,” kata Eka Suryadilaga.

Sejauh ini Pelabuhan Pegatan di Kecamatan Katingan Kuala selain melayani rute Pegatan – Sampit melalui Sungai Katingan dan Kerukan Hantipan maupun melalui laut, juga melayani rute menuju Banjarmasin, Kalsel melalui Laut Jawa.

” Namun untuk rute Pegatan-Banjarmasin maupun sebaliknya selama ini hanya dua kali dalam seminggu.” timpalnya. (MI)

Berita Terkait