SAMPIT, KaltengEkspres.com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim kembali meringkus dua orang budak sabu di Kecamataan Baamang Kabupaten Kotim. Kali ini dua pelaku bernama Aprianto(22) dan Nurul Ramadhan (33).
Keduanya tak berkutik saat disergap polisi disebuah barak Jalan Kenan Sendan RT 05 RW 08 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kamis (15/5/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti sabu seberat 1,56 gram beserta alat lainnya.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap kedua budak sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut didaerah setempat sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan menyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,56 gram. Barbuk beserta tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolres Kotim,”ungkap Arasi.
Atas ulahnya ini, kduanya dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (RY)