SAMPIT, KaltengEkspres.com – Peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kotim seakan tak pernah ada habisnya. Ini seiring dengan ditangkapnya kembali seorang pria bernama Suabadi (36). Warga RT 04 Kelurahan Tahan Mas Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim ini diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim karena kedapatan mengedar sabu, Rabu, (29/4/2020) lalu, sekira pukul 14.30 WIB.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0,75 gram, selain itu polisi juga menyita uang dari hasil penjualan sabu, senilai Rp 200 ribu beserta alat hisap.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Atasi mengatakan, penangkapan terhadap pelalaku tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa di kelurahan setempat sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi ini kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, setelah itu kita langsung lakukan penggeledahan di rumahnya berhasil menemukan barbuk sabu,” ungkap Arasi, Sabtu (2/5).
Arasi menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh RT dan Lurah setempat. Saat ini pelaku berserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya ini, pelaku dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No .35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Ry)