Gasak 3 Unit Ponsel, Warga Mendawai Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar Sabtu (9/5).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi Hendra Kusuma Pradana (34) berakhir dibalik jeruji besi Mapolres Kobar. Ia ditangkap karena  menggasak tiga unit telpon seluler (ponsel) milik warga Jalan Hasanudin Gang Seroja Rt.20 Rw.07 Kelurahan Memdawai Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Sabtu (9/5/2020).

Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting, melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Rabu (6/5) lalu, sekitar pukul.01.30 WIB. Saat itu pelaku ini masuk ke dalam rumah korban kemudian membawa kabur 3 unit ponsel merk Xiomi dan Evercros.

Mengalami kejadian ini, korban kemudian melaporkan ke Mapolres Kobar. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan ponsel tersebut yang saat itu ditangan pelaku. Saat itu juga pelaku ditangkap kemudian dibawa ke Mapolres Kobar.

“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ungkapnya. (yus)

Berita Terkait