Empat Komplotan Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Empat pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres Kobar Selasa (12/5/2020).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membukuk empat komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempat pelaku berinisial SA (25), MS (20), ME (23) dan AS (20) warga Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan ini, ditangkap di kediamannya masing masing tanpa perlawanan, Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya mengatakan, kasus curanmor ini terungkap berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan terhadap hilangnya sepeda motor milik warga yang ditaruh di teras rumah kontrakan, Jalan Kasan Rejo, Kelurahan. Sidorejo Selasa (5/5/2020) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa pencurian itu baru diketahui pemilik sekitar pukul 03.00 WIB, karena melihat sepeda motor telah raib dari teras rumah.

Saat itu anggota berhasil mengetahui salah seorang pelaku pencurian berinisial SA (25). Pelaku ini kemudian ditangkap anggota, pada  Jumat (8/5/2020).

“Ketika diintrogasi, SA mengaku membeli motor dari tiga pelaku pencurian. Berbekal informasi ini anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap kasusnya dengan menangkap tiga pelaku lainnya. Setelah diperiksa penyidik, ke tiga orang pelaku ini menyebut bahwa SA ikut dalam pencurian tersebut,”ungkap Rendra Selasa (12/5).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yus)

Berita Terkait