Dewan Minta Pemkab Kotim Tindak Tegas Hotel Tak Miliki Izin Amdal

Anggota DPRD Kotim M Abadi.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim menindak tegas hotel yang belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta melalaikan pembayaran pajak.

Menurut Abadi, dirinya telah menerima banyak laporan dari masyarakat maupun pemerhati lingkungan, yang menyebut ada beberapa hotel di Kotim belum mengantongi izin AMDAL.  Selain itu, juga ada beberapa perhotelan yang lalai dalam pembayaran pajak, sehingga merugikan daerah.

“Saya berharap kepada Pemkab Kotim melalui dinas terkait, agar segera melakukan pendataan ulang terhadap perhotelan yang belum mimiliki AMDAL. Karena ini sangat penting untuk menjaga lingkungan atas pencemaran limbah hasil produksi,”kata Abadi kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (9/5/2020).

Politisi PKB ini menjelaskan, bahwa sudah menjadi kewajiban bagi setiap industri ataupun perusahaan membuat IPAL seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Hal ini untuk mencegah agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya. (RY)

Berita Terkait